Kepala Bagian Hukum Setdakab Toba, Lukman J. Siagian, SH, MH, dan Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda Setdakab Toba, Darmawan Sipayung, SH, bersama-sama dengan Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Kepala Bagian Administrasi Pembangunan, Kepala Bidang Cipta Karya Dinas PUTR Kabupaten Toba beserta staf, menghadiri rapat harmonisasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung. Rapat tersebut bertempat di Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Utara, Jl. Putri Hijau Nomor 4 Medan pada hari Selasa, 19 November 2024.
Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bangunan Gedung merupakan salah satu ranperda yang termasuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Toba Tahun 2024. Dalam rapat harmonisasi tersebut, yang menjadi fokus pembahasan adalah ketentuan yang terdapat dalam Pasal 22 mengenai penggunaan ornamen Batak Toba pada Bangunan Gedung. Kepala Sub Bidang Fasilitasi Pembentukan Produk Hukum Daerah Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara, Eka NAM Sihombing, menyampaikan bahwa Pasal 22 Ranperda tentang Bangunan Gedung masih perlu dilakukan penyelarasan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Tim Penyusun Naskah Akademik dan Draf Ranperda Bangunan Gedung, yakni Ibu Rahmayani dan Bapak Hisar Butar Butar selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Hukum dan HAM Sumatera Utara.